Produk - Produk PayTren
1. Apikasi
Aplikasi Paytren berfungsi untuk melakukan segala pembayaran dan Pembelian Online hanya melalui HP.
Aplikasi tampak dari member area (Setelah Login)
Beranda Apikasi (Sebelum Login)
2. Lisensi
Adalah hak Usaha yang akan memberikan penghasilan setiap hari bagi mitra yang menjalankan Sistem Kerjanya.
1 Lisensi (Basic)
3 Lisensi (Silver)
7 Lisensi (Gold)
Dan masih ada 15 Lisensi (Platinum) dan,31 Lisensi (Titanum)
Aplikasi didownload dari HP Android
Aplikasi Paytren berfungsi untuk melakukan segala pembayaran dan Pembelian Online hanya melalui HP.
Aplikasi tampak dari member area (Setelah Login)
Beranda Apikasi (Sebelum Login)
Adalah hak Usaha yang akan memberikan penghasilan setiap hari bagi mitra yang menjalankan Sistem Kerjanya.
1 Lisensi (Basic)
3 Lisensi (Silver)
7 Lisensi (Gold)
Dan masih ada 15 Lisensi (Platinum) dan,31 Lisensi (Titanum)
Download Aplikasi Paytren untuk Android
PayTren adalah teknologi yang dikembangkan oleh PT Veritra Sentosa Internasiona / lTreni) dimana setiap mitra yang telah terdaftar di komunitas PayTren dapat melakukan pembayaran semua kebutuhan pribadi serta mendapatkan berbagai benefit (berupa cashback) yang tidak diperoleh dari sistem POP maupun PPOB yang ada.Saat ini sistem pembayaran yang sudah terlayani adalah Pulsa Telepon dan Token PLN. Fitur pembayaran lainnya segera ditambahkan secara bertahap seiring dengan pertumbuhan dan pengembangan kemitraan PayTren (komunitas PayTren).PayTren dapat diterapkan pada berbagai jenis gadget/hp/smartphone (disesuaikan) dengan menggunakan Aplikasi Android, Yahoo Messenger, Gtalk/Hangouts ataupun SMS biasa.Selain itu setiap mitra pengguna PayTren dapat meningkatkan benefit pribadi (pilihan) dengan turut menjual/mempromosikan penggunaan produk PayTren sekaligus mengembangkan komunitas PayTren masyarakat luas. |
Dengan PayTren Anda Tidak perlu lagi Keluar Rumahuntuk melakukan pembayaran, Semua layanan yangmemanjakan Anda ini dapat dinikmati secara onlinedengan mudah, cepat, nyaman, aman danmurah Langsung dari HP Anda.
Tunggu Apa Lagi ?





Tidak ada komentar:
Posting Komentar